Dengan hormat.
Sehubungan dengan informasi dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X Nomor 0028/L10/PP/2018 dan 038/L10/PTK/2018 tertanggal 19 November 2018 tentang persyaratan Pencairan Dana Sertifikasi Dosen Tahun 2019, maka dengan surat ini kami sampaikan untuk dapat melengkapi berkas sebagai berikut:
- Lampiran data dosen yang lulus sertifikasi dosen 2008-2018 (dalam bentuk Hardcopy dan Soft File/ Excel oleh UPM fakultas dikirimkan kembali ke email BPM: bpm@unilak.ac.id paling lambat tanggal 28 November 2018 (jam kerja).
- Surat Pernyataan menduduki jabatan dari Pimpinan Perguruan Tinggi (3 Rangkap) untuk dosen lulus 2008-2018.
- Fotokopi Sertifikat Sertifikasi Dosen (Khusus Lulus 2018).
- Fotokopi KTP dan NPWP 2 rangkap (Khusus Lulus 2018).
- Fotokopi Inpassing terakhir (Khusus Lulus 2018).
- Mengisi Formulir Pembukaan Bank BTN (Khusus Lulus 2018).
- Untuk Point 2-6 diserahkan oleh dosen kepada UPM Fakultas Paling Lambat tanggal 30 November 2018, dan UPM menyerahkan paling lambat ke BPM tanggal 3 Desember 2018 (jam kerja).
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terimakasih.
Rektor,
Dr. Hasnati, SH.,MH
Unduh Surat dan Lampiran Disini
Surat Syarat Pencairan Dana Serdos
Surat 038/L10/PTK/2018
Surat 0028/L10/PP/2018